
Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji
Jumat, 19 Juni 2020
Merujuk surat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020, Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1261/PR1.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Mekanisme Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020, dan Keputusan Kepala Desa Sidang Way Puji Nomor 22 tahun 2020 tentang Penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Sebanyak 65 KK hasil dari verifikasi data sebagai calon penerima BLT dinyatakan layak dan memenuhi syarat sebagai keluarga miskin dan rentan terdampak Covid-19.
Dalam realisasi hari ini merupakan penyaluran tahap II, dan turut hadir pula Sekretaris Kecamatan Rawajitu Utara bapak Imamudin, S.Kep mewakili bapak Camat yang berhalangan hadir, serta pengawasan dari Babhinsa dan Bhabinkamtibmas Sidang Way Puji.
"Desa Way Puji hebat semoga selalu tepat sasaran untuk warga miskin yang berhak menerima bantuan covid19 melalui BLT DD.. Semangat